Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Tanpa Ribet

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Tanpa Ribet

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan juga ada beragam jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Bagi pemilik kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, bayar pajak motor juga harus dilakukan setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali.

Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online dan Offline

Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tepat waktu, atau jika tidak Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor akan mendapat sanksi berupa denda. Cara membayarnya bisa dilakukan dengan berbagai metode. Bisa datang langsung ke kantor samsat, kantor pos, Kantor Dinas Pendapatan hingga membayar secara online. Selain itu, sebelum membayar pajak, siapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, diantaranya:

  • KTP Asli & Fotocopy

Saat membayar pajak motor, persyaratan pertama yang harus Anda bawa adalah membawa KTP pemilik motor. KTP yang dibawa adalah KTP asli dan beberapa lembar fotocopy KTP.

  • STNK Asli dan Fotocopy

Persyaratan selanjutnya untuk bayar pajak motor adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sama seperti dokumen sebelumnya, Anda juga harus membawa STNK asli dan fotocopy beberapa lembar.

  • BPKB Asli dan Fotocopy

Dokumen persyaratan selanjutnya yang harus dibawa saat membayar pajak kendaraan bermotor adalah BPKB asli dan Fotocopy. Persyaratan dokumen tersebut harus dibawa untuk memastikan legalitas kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

  • Uang Tunai

Kalau Anda bayar pajak motor secara offline, maka Anda harus membawa uang tunai untuk membayar pajaknya. Jumlah pajak yang dibayarkan setiap motor berbeda tergantung harga jualnya. Yang pasti, jumlah yang harus dibayar adalah 1,5% dari nilai harga jual motor yang Anda miliki. Karena setiap merek dan tipe motor harga jualnya berbeda, maka jumlah pajak yang dibayarkan pun berbeda.

Cara-Bayar-Pajak-Motor-Online

Selain membayar secara langsung atau offline, saat ini para wajib pajak semakin dimudahkan dengan adanya layanan bayar pajak motor online. Cara membayar pajak motor secara online ini diklaim lebih memudahkan dan mempercepat prosesnya. Bagi Anda para wajib pajak yang ingin menggunakan cara online, berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh Aplikasi Samolnas > Lakukan Registrasi

Langkah pertama, Anda harus mengunduh aplikasi samsat online nasional. Anda bisa mengunduhnya secara gratis di play store. Setelah terinstal, selanjutnya Anda diwajibkan melakukan pendaftaran. Saat melakukan pendaftaran, Anda diminta untuk mengisi informasi yang dibutuhkan. Informasi yang dimaksud adalah NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan dan nomor polisi.

  • Dapat Kode Pembayaran > Bayar di Bank

Jika sudah, selanjutnya Anda akan mendapatkan kode pembayaran untuk kemudian Anda bayarkan di bank. Kode pembayaran ini hanya berlaku selama 2 jam. Jadi, Anda harus segera membayarnya.

  • Terima Bukti E-TBKPB

Setelah proses bayar pajak motor online selesai, Anda akan mendapat bukti pembayaran berupa E-TBPKB. Bukti ini adalah bukti elektronik. Setelah itu, pada menu E-Pengesahan STNK, Anda juga akan mendapat pengesahan STNK. Pengesahan STNK ini berlaku selama 1 bulan.

  • SKPD/TBKPB Dan Stiker Pengesahan Dikirim

Terakhir, SKPD atau TBKPB beserta stiker pengesahan STNK Anda akan dikirimkan ke alamat sesuai yang tertera pada STNK. Pengiriman dokumen-dokumen ini dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi. Jadi, Anda tidak perlu repot dan hanya tinggal menunggu di rumah saja.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

Itu tadi penjelasan singkat dan jelas tentang bagaimana cara bayar pajak motor, baik secara offline maupun online. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya mengetahui kewajibannya, yaitu membayar pajak. Wajib pajak kini juga semakin dimudahkan dengan berbagai inovasi layanan yang diberikan oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *